Kamis, 06 Januari 2011
Tugas dan Wewenang Presiden Republik Indonesia
Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Sebagai kepala negara adalah symbol resmi Negara Republik Indonesia didunia. Presiden Republik Indonesia dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Pemerintahan, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan dibantu oleh Menteri-Mentri yang masing-masing Menteri mengepalai bidang-bidang tertentu. Presiden memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan hal-hal tersebut di bawah ini, yaitu :....selengkapnya...
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar