Selasa, 30 November 2010
Konsep Wawasan Nusantara dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Gambar 2. Peta Batas Wilayah Indonesia Setelah Deklarasi Djoeanda.
Indonesia yang merupakan Negara Kepulauan yang diperjuangkan oleh Mochtar
Kusumaatmadja dari sejak Deklarasi Juanda 1957 sampai diakuinya konsepsi tersebut
oleh dunia internasional dalam Konvensi Hukum Laut 1982 adalah sebenarnya suatu
kebanggaan yang luar biasa bagi bangsa dan Negara Indonesia, tetapi sebagian masyarakat
Indonesia tidak begitu mengenal dengan baik bahwa Indonesia mempunyai luas laut dua
per tiga dari luar daratan dan pemerintah juga ....Selanjutnya ..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar