Selamat Datang Di Blog Kami Semoga Bermanfaat


Selasa, 30 November 2010

Pengertian Naturalisasi Warga negara

Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
• Naturalisasi Biasa
Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain
• Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.

2 komentar:

  1. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legalitas keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),PMA,PT,BPOM,IJIN LIMBAH,Dll....

    Contact : wibawa.group@yahoo.com atau wibawa.grup@gmail.com

    terima kasih

    BalasHapus
  2. Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legalitas keimigrasian seperti : KITAS,KITAP,NATURALISASI ( WNA menjadi WNI ),PMA,PT,BPOM,IJIN LIMBAH,Dll....

    Contact : wibawa.group@yahoo.com atau wibawa.grup@gmail.com

    terima kasih

    BalasHapus

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...